Peras Pengendara Motor, Bripka PS Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Peras Pengendara Motor, Bripka PS Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

POLISI mengamankan uang Rp 100 ribu dari Bripka PS. Uang itu diduga uang hasil pemerasan yang dilakukan Bripka PS terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan. "Dari kejadian kemarin ditemukan uang sejumlah Rp 100 ribu pecahan Rp 50 ribu," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Sabtu (13/11). Selain uang Rp 100 ribu, pihak kepolisian juga mengamankan STNK sepeda motor milik korban yang diperas oleh Bripka PS. "Ada STNK kendaraan korban juga," sebut Mantan Kapolres Mandailing Natal itu. Akibat perbuatannya, Bripka PS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Polrestabes Medan, kata Irsan tidak akan menoleransi perbuatan personel yang tidak baik. Jika terbukti bersalah, kepolisian akan memberikan tindakan tegas. "Kami tegas dan akan kami proses, dan pidanakan. Kami tidak bermain-main," sebutnya. Dia juga meminta agar masyarakat melaporkan jika ada terdapat personel polisi yang melakukan pelanggaran saat bertugas. "Kami mau personel polrestabes Medan ini baik semua. Kami minta tolong juga diinfokan apabila ada Personel yang tidak baik, segera laporkan," katanya. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: